Kamis, 08 Oktober 2009

SYARAT-SYARAT MASUK IPDN (STPDN)

Saya mendapat syarat-syarat ini dari beberapa web yang saya temukan. Syarat2 tsb diantaranya :
1. Tinggi badan perempuan minimal 155 cm.
2. Nilai rata-rata STTB 7,00 dibuktikan dengan foto copy ijazah/STTB yang dilegalisir/disyahkan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/kabupaten/kota bagi sekolah swasta, atau kepala sekolah bagi sekolah negeri.
3. Keterangan berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian setempat, berbadan sehat, tidak cacat jasmani dan rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidak buta warna.
4. Dalam hal berkacamata diberikan toleransi maksimal plus/minus 1,0 dan tidak menggunakan kontak lens.
5. Belum pernah menikah/kawin/hamil/melahirkan yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat.
6. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan.
7. Surat Pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama pendidikan.
8. Bersedia mengembalikan biaya pendidikan apabila mengundurkan diri atau DO.
9. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku di STPDN/IPDN.
10. Pas Foto Hitam Putih menghadap ke muka dan tidak memakai kacamata ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar.
11. Daftar Riwayat Hidup.
12. Surat Penyataan Sanggup ditempatkan di seluruh Wilayah Indonesia
13. Surat Izin Orang Tua untuk mengikuti pendidikan.
14. Surat Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning).

Bimbingan
Pelaksanaan bimbingan akan dilaksanakan di ibukota Propinsi sekitar sebulan sebelum penerimaan calon praja dengan materi soal-soal prediksi tes akademis seleksi penerimaan praja 2010, dan soal-soal prediksi psikotes. (Wilayah sumatra akan diaksanakan di Medan dan Palembang; Wilayah Kalimantan akan dilaksanakan di Samarinda; Wilayah Sulawesi akan dilaksanakan di Makassar; Wilayah Jawa akan dilaksanakan di Bandung dan di Malang diluar wilayah tersebut dapat dilaksanakan bila pendaftar bimbingan lebih dari 40 orang)

Untuk tanya-tanya : calonpraja@yahoo.com

Pendaftaran penerimaan calon praja dilakukan di kantor badan kepegawaian pada masing-masing pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah indonesia.